Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Laporan Masyarakat Tidak Direspon, Silahkan Adukan Kesini
SIBERONE.COM Polres Pekalongan – Pihak kepolisian meminta kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan untuk segera melaporkan tindak pidana yang menimpanya kepada polisi, agar nantinya dapat membantu dalam proses pengungkapan kasus.
Adapun laporan polisi memiliki fungsi sebagai tindak lanjut awal, guna akan dilakukannya penyidikan terhadap tindak pidana. Karena setiap penyidikan pasti selalu dimulai dari adanya sebuah laporan.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan laporan polisi tidak dikenakan biaya atau uang alias gratis.
“Jadi apabila ada oknum anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang atau tidak merespon laporan pengaduan masyarakat, agar mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Propam Polres Pekalongan melalui Pelayanan Pengaduan Masyarakat ke nomor HP/WA 081393424232,” ucap Kasubbag Humas, Rabu (10/3/2021)
Layanan itu dikeluarkan Polri dalam hal ini Propam Polres Pekalongan untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat. Namun, pelapor diharapkan menyertakan informasi dengan data pendukung yang relevan.
Dia menegaskan, identitas masyarakat yang melaporkan tindakan indisipliner anggota polisi pada Pelayanan Pengaduan Masyarakat dijamin kerahasiaannya. Hanya pimpinan dan personil Propam yang tahu identitas masyarakat pelapor. Identitas pelapor itu diperlukan agar anggota Propam bisa menghubungi kembali dalam rangka penyelidikan.
“Polri dalam hal ini Propam akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar,” ujar Kasubbag Humas.
Dijelaskan, masyarakat juga bisa memantau perkembangan tindak lanjut laporan mereka. Masyarakat bisa mempertanyakan bila ada laporan mereka yang tidak ditindaklanjuti oleh Propam, jelas Kasubbag Humas AKP Akrom. (Simbah)
Berita Lainnya
Satgas TMMD Reguler Kodim 0728/Wonogiri Terima Vaksin Sinovac
Begini Cara Pelepas Lelah Anggota Satgas TMMD Reguler dengan Warga
Polres Tolikara: Imbauan dan Berantas Penyakit Masyarakat
5 Tersangka Ditangkap Polda Banten, 3 Kg Ganja Diamankan
Dihadiri Bupati Inhil, Peringatan HUT Ke 27 Desa Beringin Mulya Sukses
Operasi Yustisi Disiplinkan Warga Patuhi Prokes
Meskipun di Tunda, Peserta MTQ Tingkat Kabupaten Aceh Singkil Terus Berlatih
Anak Terancam Hukuman Mati, Kantor Advokat Amos Lafu Jadi Kuasa Hukum
Terkait Qori Juara 1 MTQ Kabupaten Jadi Cadangan, LPTQ Inhil Sebut Terkendala di Identitas
Kades Wolo Kabupaten Grobogan Batalkan Hasil Seleksi Penjaringan Perangkat Desa 7 Juni 2021, Ada Apakah ?
Ketua Umum DPP Santri Tani NU T.Rusli Ahmad lakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Santri Tani
Pelabuhan Jadi Sasaran Operasi Yustisi